Melalui Mekari Sign, Anda dapat menandatangani banyak dokumen digital sekaligus dengan mudah. Sehingga, Anda tidak perlu menandatangani dokumen satu - persatu. Mekari Sign bekerjasama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yang mana memfasilitasi Anda untuk dapat memiliki tanda tangan elektronik dengan kekuatan hukum. Selain itu, tanda tangan ini juga setara keabsahannya dengan tanda tangan basah.
Penting
Apabila Anda bukan pengguna yang berlangganan Mekari Sign, namun Anda diminta untuk menandatangani dokumen, pastikan Pengundang dokumen yang meminta tanda tangan Anda telah memberikan Anda kuota eKYC. eKYC adalah proses yang wajib dilakukan, apabila hendak menggunakan/memberikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
Untuk menandatangani dokumen digital secara massal melalui Mekari Sign, ikuti langkah - langkah berikut ini.
- Masuk ke menu Document dan pilih All Inboxes.
- Maka, Anda akan diarahkan ke halaman berikut. Centang pada checkbox dokumen mana saja yang Anda ingin tandatangani. Kemudian, pilih “Actions” dan klik Sign.
- Maka, Anda akan diarahkan ke halaman Preview. Anda dapat klik ikon “mata” untuk mereview dokumen Anda. Atau, klik ikon “-” untuk menghapusnya dari daftar tanda tangan. Anda juga dapat mengubah atau membuat tanda tangan baru dengan klik “Change eSignature”.
- Jika Anda klik ikon “mata”, muncul pop-up Document preview seperti berikut. Di sini, Anda dapat memeriksa dan membaca dokumen sebelum menandatanganinya. Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai dan benar sebelum lanjut ke tahap setelah ini.
- Jika Anda belum pernah membuat tanda tangan elektronik, maka tombol “Create eSignature” muncul. Anda dapat klik tombol tersebut untuk membuat tanda tangan elektronik.
Pop-up sign muncul.Anda dapat menuliskan nama Anda pada kolom Full name dan paraf pada kolom Initials untuk mendapatkan pilihan tanda tangan elektronik. Untuk mempelajari cara membuat tanda tangan elektronik secara lebih lengkap, klik di sini. - Jika seluruh dokumen sudah benar dan sesuai, Anda dapat mencentang checkbox “You will sign the documents above. By checking this, you will be legally bound to this document, under Mekari Sign Terms & Conditions and Privacy Policy.” lalu klik “Sign documents”.
Penting
Apabila tanda tangan Anda terdaftar PSrE, maka Anda hanya diperbolehkan untuk menandatangani maksimal 5 dokumen sekaligus. Jika melebih jumlah tersebut, maka akan muncul popup seperti berikut. Centang checkbox dan klik “Continue” untuk kembali ke halaman Preview, di mana Anda perlu memilah kembali dokumen mana saja yang akan Anda tanda tangani sesuai dengan jumlah maksimal tersebut.Pelajari lebih lanjut tentang Apa Itu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), melalui blog kami, dengan klik di sini.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN. Klik “Submit” jika PIN sudah benar.
Penting
Saat ini, sistem PIN hanya terdapat pada Mekari Sign PSrE saja. Jika Anda merupakan pengguna global, Anda tidak perlu memasukkan PIN karena tanda tangan Anda akan langsung terproses. - Maka, sistem akan memproses tanda tangan dokumen - dokumen tersebut dan Anda dapat menunggu hingga proses tersebut selesai. Klik “Back to All inboxes” untuk memantau status tanda tangan.
Demikian adalah panduan cara menandatangani dokumen digital dengan tanda tangan elektronik pada Mekari Sign.