Pada Mekari Sign, kini Anda dapat melakukan verifikasi dan proses eKYC, yang berfungsi untuk menerbitkan sertifikat digital, sehingga tanda tangan elektronik yang Anda berikan resmi dan diakui oleh swasta, pemerintah, dan sistem peradilan nasional (menurut UU ITE 2008 pasal 11). Sertifikat ini berlaku selama setahun, sehingga Anda dapat melakukan verifikasi dan proses eKYC setahun sekali.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke halaman Menu Setting, Pilih Digital certificate dan klik “Start data verification”.
- Baca syarat dan ketentuan yang ada, lalu centang checklist box yang ada pada bagian bawah dan klik “Activate account”.
- Unggah foto KTP Anda.
- Lalu isi NIK dan nama lengkap Anda, dan klik “Next”.
- Lakukan liveness detection dengan cara klik “Mulai” dan hadapkan wajah Anda ke kamera, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melepaskan atribut wajah (Kacamata, Topi, Masker)
- Pastikan pencahayaan baik, tidak terlalu gelap & tidak terlalu terang - Kemudian, ikuti perintah yang muncul pada layar Anda.
- Setelah liveness detection berhasil, maka Anda akan di arahkan untuk membuat PIN. PIN ini nantinya akan Anda gunakan ketika ingin memberikan Tanda Tangan Digital Anda.
- Lalu, konfirmasi PIN yang telah Anda buat dan tunggu hingga proses Sertifikat Digital selesai.
- Apabila proses verifikasi eKYC Anda diterima, maka sertifikat digital Anda akan segera diterbitkan. Namun, apabila proses verifikasi eKYC ditolak, Anda akan diarahkan untuk melakukan proses verifikasi eKYC manual.